Wednesday, May 18, 2016

dicabuli kakek 72 tahun

Seorang kakek di Desa Makariki, Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, MP harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menyetubuhi cucunya sendiri secara berulang kali.

Perbuatan bejat pelaku berusia yang kini 72 tahun itu mengakibatkan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kini berbadan dua.

Kepala Polres Maluku Tengah, AKBP Harley Silalahi kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (18/5/2016) mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan Polres Maluku Tengah.

“Kejadiannya itu sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2015 lalu, dan kini korban telah hamil,” ujarnya.

Menurut Silalahi, kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban dalam keadaan hamil.

”Ibu korban yang lapor ke polisi, dia tidak terima setelah anaknya itu hamil,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku ini menyetubuhi korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban diancam jika memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
(sumber : KOmpas)

Comments 0