Warga Kediri Minta Pelaku Pencabulan DIhukum Berat Kebiri Bahkan Mati
Gabungan lembaga swadaya masyarakat di Kediri, Jawa Timur, meminta
hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutus seberat-beratnya Sony Sandra (60),
terdakwa pencabulan gadis di bawah umur.
Massa yang menamakan diri Aliansi LSM
Kediri itu berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya di gedung pengadilan tempat
persidangan terdakwa Sony Sandra di Jalan Dr Sahardjo, Rabu (18/5/2016).
Mereka berharap hakim yang memimpin sidang
putusan itu mempunyai terobosan. Massa mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi
yang mengklasifikasikan kejahatan S*ksual terhadap anak sebagai kejahatan luar
biasa.
"Kalau bisa, dihukum kebiri atau
hukuman mati. Pak hakim jangan hanya terpaku pada tuntutan jaksa yang hanya
menuntut 13 tahun itu," ujar Khoirul, koordinator aksi.
Khoirul menambahkan, putusan pengadilan
biasanya sebesar dua pertiga dari tuntutan jaksa. Maka dari itu, dia berharap
jika hakim nantinya mengacu pada tuntutan jaksa agar tidak memvonis di bawah
dua pertiga karena itu akan melukai hati masyarakat.
"Jika besok putusan hakim berada di
bawah dua pertiga, patut diduga ada permainan dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam aksinya, massa juga memberikan kado
berupa obat masuk angin kepada pihak pengadilan. Obat itu sebagai simbol agar
hakim senantiasa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami senantiasa komitmen dengan
peraturan yang ada. Majelis hakim akan memutus sesuai fakta hukum," ujar
Reza Himawan Pratama, staf Humas Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang menemui
pendemo.
Seusai penyerahan kado tersebut, massa
yang sejak awal mendapatkan pengamanan ketat dari kepolisian itu kemudian
membubarkan diri.
Sebagaimana diberitakan, diketahui, Sony
Sandra akan menjalani sidang di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan putusan,
Kamis (19/5/2016) besok. Dia didakwa melakukan pencabulan terhadap gadis di
bawah umur.
Pengusaha tenar di bidang kontraktor
tersebut juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama, yakni pembacaan
vonis, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada 22 Mei 2016 nanti karena
didakwa mencabuli tiga gadis.
(sumber : Kompas)
Comments 0
EmoticonEmoticon