Thursday, May 19, 2016

jokowi perlu kaji ulang keputusan

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengkaji lebih dalam soal wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Jokowi diminta mempertimbankan segala hal, terutama dampak perpanjangan tersebut, baik dari sisi institusi maupun politik.

"Presiden perlu meminta pendapat dari pihak berkompeten, termasuk Komisi III," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (19/5/2016).

Menurut dia, sejauh ini belum ada kasus perpanjangan usia masa jabatan kapolri yang dapat menjadi yurisprudensi.

Meski demikian, jika Presiden ingin mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan tersebut, itu menjadi haknya.

"Sepanjang bisa dikomunikasikan dengan baik dan demi kemaslahatan bangsa dan negara itu bisa dilakukan," kata dia.

Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.

Adapun Badrodin sendiri enggan menanggapi wacana perpanjangan masa pensiunnya secara lugas. (baca: Kapolri: Kalau Pensiun Alhamdulillah, Tidak Juga Tidak Apa-apa)

"Sama saja kamu menanyakan, 'Siap jadi Kapolri?' Kan sekarang jadi Kapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

(sumber: kompas)

Comments 0